WAJAH BOPENG
“MAHKAMAH KONSTITUSI K ITA”
Putusan mahkamah konstitusi (MK) terhadap judicial review Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas) terhadap Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang akhirnya memasukan variabel gaji pendidik dalam alokasi 20% anggaran pendidikan menuai kontroversi tajam.
Pasal 49 ayat (1) UU No. 20 tahun 2003 sendiri sebelumnya berbunyi “ Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)”.
Sedangkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 berbunyi “ Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”
MK akhirnya mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Rahmatiah Abbas dan Badriyah Rifa’i yang menilai adanya frasa “ selain gaji pendidik” pada pasal 49 aayat(1) UU No.20 tahun 2003 bertentangan dengan pasal 31 ayat(4) UUD 1945. Sehingga keluarlah putusan yang memasukan variabel gaji pendidik dalam 20% anggaran pendidikan.
Keluarnya putusan tersebut membuat alokasi anggaran pendidikan semakin minim, karena putusan MK itu mendorong terjadinya perebutan anggaran pendidikan antara komponen gaji pendidik dan komponen pendidikan yang lain.
Padahal, tidak dimasukannya gaji guru dalam anggaran pendidikan sebenarnya tidak perlu dikhawatirkan. Sebab, dalam UU No.20 tahun 2003 tentang sisdiknas maupun UU No.14 tahun 2005 mengenai guru dan dosen, hal tersebut telah dijamin. Bahkan guru berhak mendapat berbagai penghasilan dan tunjangan, misalnya tunjangan profesi atau maslahat tambahan.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang memasukan gaji pendidik dalam anggaran pendidikan 20 persen sangat aneh dan mengabaikan kondisi objektif masyarakat. Putusan tersebut akan merugikan dunia pendidikan dan secara langsung menghambat penyediaan pelayanan pendidikan yang bermutu dan gratis bagi masyarakat, terutama pada tingkat dasar.
Sungguh sangat ironis sekali, ditengah semangat untuk memajukan dunia pendidikan Indonesia, MK malah mengeluarkan keputusan yang kontradiktif.
Bahkan, bisa jadi putusan MK tersebut bernuansa politis. Lihat saja, sebelum variabel gaji pendidik dimasukan dalam alokasi 20% anggaran pendidikan, pemerintah baru dapat memenuhi 11,8% dari total APBN untuk anggaran pendidikan. Tetapi setelah keluarnya putusan MK yang memasukan variabel gaji pendidik dalam alokasi 20% anggaran pendidikan, maka anggaran pendidikan yang berhasil dipenuhi pemerintah melonjak menjadi 18% dari total APBN 2008. Itu artinya pemerintah tinggal menambah 2% lagi untuk dapat memenuhi amanat konstitusi mengalokasikan 20% dari APBN untuk anggaran pendidikan.
Secara politik, keputusan MK itu akan memudahkan pemerintah memenuhi amanat konstitusi, yakni anggaran pendidikan mencapai 20% dari APBN, namun dampak negatifnya akan terasa bagi kemajuan pendidikan di Indonesia.
Diperhitungkan atau tidak, adanya keputusan MK tersebut akan berimplikasi luas terhadap kinerja pendidikan Indonesia. Implikasinya bisa bersifat fisik maupun non fisik. Secara fisik, saat ini masih terdapat puluhan ribu gedung sekolah yang tidak memenuhi standar. Lebih dari separuh gedung SD mengalami kerusakan, bangunan perpustakaan yang tidak kokoh, bahkan banyak bangunan ruang sekolah yang mestinya ada tetapi tidak ada. Banyak sekolah yang tidak punya ruang laboratorium, ruang bengkel, ruang kreativitas, dsb. Padahal Indonesia sudah merdeka lebih dari setengah abad. Dengan adanya keputusan MK ini, masalah fisik pendidikan rasanya akan semakin sulit tersolusikan.
Secara nonfisik, keputusan MK tersebut membuat lembaga pendidikan harus membiayai dirinya sendiri dengan cara mencari sumber-sumber pembiayaan diluar APBN dan APBD untuk melangsungkan proses pembiayaan pendidikannya. Disadari atau tidak, itu akan berdampak pada komersialisasi pendidikan. Dan mau tidak mau rakyatlah yang akan merasakan penderitaannnya.
Untuk menemukan solusi, mengeliminasi, atau setidaknya menimalkan berbagai problematika fisik dan nonfisik pendidikan tersebut tentu diperlukan dukungan anggaran yang memadai. Jika anggaran pendidikan semakin ciut, maka berbagai problematika pendidikan tersebut akan semakin sulit dipecahkan. Itulah sebabnya keputusan MK yang dibacakan langsung oleh hakim ketua yang notabene juga ketua MK, Jimly Asshiddiqie bisa mengawali episode baru kemandekan pendidikan Indonesia.
Yang aneh dalam keputusan MK ini adalah pengabulan permohonan dengan dalih agar ketentuan 20% anggaran pendidikan akan mudah terpenuhi, sungguh merupakan suatu penyiasatan konstitusional yang menyesatkan. Hal tersebut menimbulkan sebuah tanda tanya besar, ada apa dibalik keputusan MK ini???
Sekarang apa yang bisa kita lakukan???
Selain memberikan tekanan – tekanan kepada MK agar mau meninjau ulang keputusannya, sebenarnya menurut Ahli Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin M Husein, apabila menilik Peraturan MK Nomor 06/PMK/ 2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Pasal 42 ayat (2) yang berbunyi : “Terlepas dari ketentuan ayat (1) di atas, permohonan pengujian UU terhadap muatan ayat, pasal, dan/atau bagian yang sama dengan perkara yang pernah diputus oleh Mahkamah dapat dimohonkan pengujian kembali dengan syarat-syarat konstitusionalitas yang menjadi alasan permohonan yang bersangkutan berbeda”. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 24/PUU-V/2007 yang menguji Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang (UU) 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dengan memutuskan gaji guru dan dosen termasuk di dalam alokasi dana pendidikan tersebut, masih memungkinkan untuk diuji ulang.
Kita lihat saja, apakah masih ada niat baik dari MK untuk meninjau ulang atau merevisi keputusannya, ataukah keputusan ini akan menjadi wajah bopeng mahkamah konstitusi kita.
PRESENTED BY:
DEPARTEMEN LUAR NEGERI BEM FE UNS